Leave a Comment
http://wahdah.or.id/contoh-doa-qunut-nazilah-atas-tragedi-palestina/
اللَّهُمَّ انْصُرِ الْمُجَاهِدِيْنَ فِيْ فِلِسْطِيْنَ اللَّهُمَّ انْصُرْهُمْ عَلَى الْيَهُوْدِ وَمَنْ عَاوَنَهُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَالْمُنَافِقِيْنَ
، اللَّهُمَّ سَدِّدْ سَهْمَهُمْ وَوَحِّدْ صُفُوْفَهُمْ وَاجْمَعْ كَلِمَتَهُمْ عَلَى الْحَقِّ يَا حَيُّ يَاقَيُّوْمُ
Ya Allah turunkanlah pertolonganMu buat kaum mujahidin di Palestina, Ya Allah tolonglah mereka menghadapi kaum Yahudi dan penolong-penolong mereka dari kalangan kuffar dan kaum munafiq, Ya Allah tepatkanlah bidikan mereka, rapatkanlah shaf perjuangan mereka dan satukanlah kalimat mereka di atas kebenaran Ya Hayyu Ya Qayyum.

Tambahan dari Buletin Al Fikrah:
Di antara orang yang doanya mustajab adalah doa seorang Muslim terhadap saudaranya dari tempat yang jauh. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa sallambersabda, artinya, “Tidaklah seorang Muslim berdoa untuk saudaranya yang tidak berada di hadapannya, maka malaikat yang ditugaskan kepadanya berkata, "Amin, dan bagimu seperti yang kau doakan".” (HR. Muslim).
Imam An-Nawawi berkata bahwa hadits di atas menjelaskan tentang keutamaan seorang Muslim mendoakan saudaranya dari tempat yang jauh. Jika seandainya dia mendoakan sejumlah atau sekelompok umat Islam, maka ia tetap mendapatkan keutamaan tersebut. Karena itu, sebagian ulama Salaf tatkala berdoa untuk diri sendiri, mereka menyertakan saudaranya dalam doa tersebut, karena di samping terkabul, dia akan mendapatkan sesuatu semisalnya.”
Adapun qunut, secara istilah adalah seperti yang dikatakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani—rahimahullah, "Suatu doa di dalam shalat pada tempat yang khusus dalam keadaan berdiri." (Fathul Bari, 2/490.) Dan nazilah artinya malapetaka atau musibah yang turun menimpa kaum muslimin dalam bentuk gempa, banjir, peperangan, penganiayaan dan sebagainya.
Qunut nazilah adalah suatu hal yang disyariatkan dan amat disunnahkan ketika terjadi musibah dan kezaliman.
Imam Syafi’i—rahimahullah—berkata, "Apabila turun musibah kepada kaum Muslimin, disyariatkan membaca qunut nazilah pada seluruh shalat wajib." (Syarhus Sunnah karya Al-Baghawi 2/279).
Soal lafal, tidak ada hadis dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa sallam yang menunjukkan adanya doa khusus dalam qunut nazilah. Karenanya, seseorang boleh berdoa dengan doa yang sesuai dengan keadaan orang yang tertimpa musibah.
Lafal qunut di atas tidak semuanya dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa sallam. Olehnya, tidak ada keterkaitan dengannya apalagi menganggapnya sebagai doa yang disunnahkan. Dan bagi yang mampu menyusun doa dalam bahasa Arab yang sesuai dengan keadaan musibah, tidak ada larangan baginya untuk berdoa dengannya.

0 comments:

Post a Comment